
Niat Allya Siska Nadya, 33, melanjutkan studi di Paris, Perancis, pupus. Ia meninggal pada Agustus 2015 setelah tiga kali terapi di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan.
Allya, puteri mantan Vice President Communication PT PLN Alfian Helmy Hasyim, diduga jadi korban malapraktik di klinik tersebut. Alfian lantas melapor ke Polda Metro Jaya. "Betul ada kejadian itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis (7/1/2016).
Awalnya, Allya mengeluh merasakan pegal di bagian otot leher. Alfian sempat membawa Allya ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pertengahan Juli 2014.
5 Agustus 2015, beberapa hari menjelang keberangkatan ke Paris, Allya mencoba terapi di Klinik Chiropractic di Pondok Indah Mal 1. Ia konsultasi dengan Dr Randall Cafferty.
Untuk menjalani terapi di Klinik Chiropractic wajib membayar terlebih dulu. Sehari kemudian, Allya kembali ke klinik tersebut dan menyerahkan uang Rp17 juta. Sesuai rekomendasi Dr Randall, praktisi asal Amerika Serikat, Allya terapi sebanyak 40 kali.
Malam hari setelah terapi, Allya merasakan sakit luar biasa. Alfian lantas membawa putrinya ke Rumah Sakit Pondok Indah. 7 Agustus, sekitar pukul 06.00 WIB, Allya meninggal.
Krishna Murti melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki laporan Alfian. Telapor dalam kasus ini adalah Dr Randall. Menurut Krishna, penyidik menyelidiki metode kedokteran Dr Randall apakah memenuhi unsur Pasal 78 dan 79 Undang-undang Praktik Kedokteran.
Penyidik sudah memanggil Dr Randall namun belum hadir. Penyidik juga akan meminta pendapat ahli.
Penyidik sudah prarekonstruksi di Klinik Chiropractic First bersama Arnisda Helmy, ibunda Allya yang menyaksikan terapi, dan semua staf Dr Randall. Kemudian, koordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Atap dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk penutupan praktik Chiropractic First di Pondak Indah Mal 1.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari Dinas Kesehatan dan Perizinan Terpadu Satu Atap (PTSP), Klinik Chiropractic First beroperasi tanpa izin.
"(Kami) membuat surat ke Gubernur DKI Jakarta berkaitan penutupan lokasi praktik Chiropractic sebagai upaya preventif sehingga tidak ada korban jiwa lain. Mengirim surat ke Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Dr. Randall," ujar Krishna.
Randall berhenti bekerja di Klinik Chiropractic First dan diduga pergi dari Jakarta setelah kejadian ini.
Krishna mengatakan, penyelidikan kasus ini melambat karena keluarga tidak menghendaki jenazah Allya diautopsi. Sehingga, penyidik kesulitan menerapkan Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan mengakibatkan orang meninggal.
"Sehingga penyidik fokus pada proses penanganan terlapor (Randall) terhadap korban sebelum kematian sebagaimana Pasal 78 dan 79," kata Krishna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar